KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN
TEKNOLOGI
PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTI 126
Laman www.kemdiktisaintek.go.id
Nomor :
Lampiran : -
Hal
0120/F1/KS.01.00/2025
: Sosialisasi Perubahan Pengelola Data
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemdiktisaintek
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I s.d. XVII
3. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian/Lembaga Non-kementerian Lain
Berdasarkan Pasal 189 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1
Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiktisaintek, bahwa Pusat Data dan
Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik serta
pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka
segala hal terkait integrasi, verifikasi dan validasi data serta pengelolaan teknologi informasi
termasuk PDDikti dan SISTER merupakan kewenangan Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Namun agar layanan tetap dapat berjalan dengan baik, proses transisi dari Ditjen Dikti ke Pusdatin
akan dilakukan dengan seksama dan bertahap.
Adapun layanan data yang saat ini dapat dilayani langsung oleh Pusdatin dapat dilihat pada tabel
berikut:
No. Kelompok Layanan Data
1. Dosen dan
Tenaga
Kependidkan
1. Perubahan nama, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, dan
tahun lahir
2. Penambahan riwayat pendidikan dosen
3. Pengaktifan akun SISTER yang dibekukan
4. Penerbitan NUPTK bagi dosen lama
5. Klarifikasi data penempatan dosen yang lebih dari satu pada
perguruan tinggi yang sama
6. Perubahan status NITK menjadi NUPTK
2. Mahasiswa 1. Perubahan data mahasiswa jenis keluar
3. Pelaporan 1. Pembukaan periode laporan tipe 1
2. Pembukaan periode laporan tipe 2
3. Pendataan mahasiswa lampau
4. Pengajuan Migrasi Data
5. Pengajuan Akun Master PDDikti
6. Klarifikasi Data Bermasalah
7. Pendataan Perguruan Tinggi Luar Negeri
8. Pendataan Referensi Gelar Akademik
Perubahan layanan data tersebut ke Pusdatin dengan tetap memberlakukan delegasi yang
diberikan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) bagi Perguruan Tinggi
Swasta dan Kementerian pembina bagi Perguruan Tinggi Kementerian/Non-Kementerian
lain. Prosedur ini dapat dilaksanakan sampai dengan penyampaian kebijakan teknis terbaru
selanjutnya.
Jika terjadi kendala atau permohonan informasi layanan data tersebut, agar Perguruan Tinggi
dapat menyampaikan melalui surat kedinasan Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE) ke
Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi dan dapat melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat
pusdatin@kemdiktisaintek.go.id.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
7 Maret 2025
Kepala Pusat Data dan Teknologi
Informasi
Andika Fajar
NIP 196910041988121001
Tembusan:
Sekretaris Jenderal
Sumber
Sumber : https://web.whatsapp.com/
_page-0001.jpg)
_page-0002.jpg)
_page-0003.jpg)