Halaman Utama

KEBIJAKAN PENOMORAN IJAZAH DAN SERTIFIKAT PROFESI NASIONAL (PISN) 2025

 


 


 



 

 


 


 

 


 






 

KEBIJAKAN PENOMORAN IJAZAH DAN SERTIFIKAT PROFESI NASIONAL (PISN) Oleh Pj. Pengakuan Kualifikasi dan Kerangka Kualifikasi Internasional Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Penjaminan Mutu Media Sosial @Belmawa.dikti © 2025 Direktorat Belmawa. All rights reserved. STATUS LULUS MAHASISWA Sesuai surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 1080/E.E2/DT.00.08/2023 tanggal 8 November 2023 hal Status Lulus Mahasiswa, perguruan tinggi dihimbau untuk: “memproses penerbitan PIN dan mengubah status menjadi lulus pada PDDikti bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh beban belajar yang ditetapkan perguruan tinggi, dan memiliki Capaian Pembelajaran Lulusan yang ditargetkan program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi ” Media Sosial @Belmawa.dikti SYARAT MENDAPAT NOMOR IJAZAH DAN SERTIFIKAT NASIONAL 1) Pelaksanaan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 2) Taat lapor data pada PDDIKTI Media Sosial @Belmawa.dikti Akses Laman di https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/ Login menggunakan Akses PDDikti Media Sosial @Belmawa.dikti Media Sosial @Belmawa.dikti Ketentuan Data Mart di PISN •Cek Eligibilitas dapat dilakukan dengan Status Aktif atau Lulus •Generate NomorharusberstatusLulus Status Mahasiswa •Mahasiswa Status Aktif: 8 Tahun terakhir •MahasiswaStatus Lulus: 4 Tahunterakhir Angkatan Masuk Media Sosial @Belmawa.dikti No Validator Nilai 1 Maksimal jumlah SKS semester (Bagi Diploma dan Sarjana) 24 Minimal IPK calon lulusan Diploma, Sarjana, dan Sarjana Terapan, Magister, Magister Terapan, Doktor, Doktor Terapan, Profesi, Spesialis, dan Subspesialis 2 Prodi harus terakreditasi Maksimal jumlah SKS semester antara Minimal telah menempuh jumlah SKS Diploma Satu Diploma Dua Diploma Tiga Sarjana dan Sarjana Terapan Magister dan Magister Terapan Doktor dan Doktor Terapan Profesi, Spesialis, dan Subspesialis 3 4 5 2.0 3.0 YA 9 36 72 108 144 36 42 Min. 24 Keterangan SKS: • Bagi mahasiswa baru, SKS tempuh diambil dari akumulasi pelaporan SKS per-semester pada PDDikti • Bagi mahasiswa RPL, pindahan, dan semacamnya, akumulasi sks per semester ditambahkan dengan pelaporan SKS diakui pada PDDikti • Bagi mahasiswa yang memiliki aktifitas Kampus Merdeka atau Double Degree, SKS tempuh diambil dari pelaporan SKS Total pada PDDikti Validator PISN Media Sosial @Belmawa.dikti Validator PISN No Validator Nilai 6 Mahasiswa Aktif yang dilaporkan pada periode yang sama dengan tahun masuknya Maks. 3 tahun Minimal Pelaporan Semester Diploma Satu Diploma Dua Diploma Tiga Sarjana dan Sarjana Terapan Magister, Magister Terapan, dan Spesialis Doktor, Doktor Terapan, dan Subspesialis Profesi 7 Nomor Induk Kependudukan (NIK)/No. Paspor bagi WNA Maksimal Masa Studi Diploma Satu Diploma Dua Diploma Tiga Sarjana dan Sarjana Terapan Magister, Magister Terapan, dan Spesialis Doktor, Doktor Terapan, dan Subspesialis Profesi 8 9 1 1 4 6 2 6 2 YA 2 Tahun 3 Tahun 5 Tahun 7 Tahun 4 Tahun 7 Tahun 3 tahun Keterangan Masa Studi: Untuk program profesi dokter dan dokter gigi, spesialis dokter dan dokter gigi, subspesialis dokter dan dokter gigi, masa studi mengacu pada Permenristekdikti No. 18 Tahun 2018. Perguruan Tinggi dapat mendatakan sendiri masa studi program tsb. melalui fitur Validator Khusus. Media Sosial @Belmawa.dikti Generate Nomor Ijazah dan Sertifikat No. Nomor Ijazah Nomor Sertifikat Profesi 1. Program akademik dan vokasi Program Profesi, Spesialis-1, Spesialis-2 2. Status mahasiswa Lulus Status mahasiswa Lulus 3. Nomor Ijazah tidak terisi (null) Nomor Sertifikat & Nomor ijazah tidak terisi (null) 4. Tanggal SK Kelulusan (yudisium/ berita acara, dsb) terisi Tanggal Lulus (yudisium) terisi >= 7 Mei 2024 5. Memenuhi seluruh validator PISN Memenuhi seluruh validator PISN • Perguruan tinggi wajib melampirkan Bukti Kelulusan (SK Yudisium/BA Sidang, dsb) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pemimpin perguruan tinggi • Nomor yang berhasil di-generate akan langsung dikirimkan ke PDDikti • Nomor yang telah di-generate dapat diverifikasi melalui Aplikasi PISN Ketentuan generate Ijazah dan nomor sertifikat profesi: PISN Kenapa Status Lulus? Memastikan Nomor ijazah dan/atau Nomor Sertifikat diberikan kepada Mahasiswa yang sudah lulus Mengurangi Permohonan Pembatalan Nomor Perhitungan Masa Studi lebih tepat (Tanggal SK Kelulusan – Tanggal Masuk) *Tanggal masuk pertama kali tatap muka bukan tanggal masuk jalur penerimaan Bagi perguruan tinggi yang masih menerapkan syarat administrasi sebagai kelulusan dapat tetap melakukan generate nomor ijazah dan/atau nomor sertifikat. Media Sosial @Belmawa.dikti Update Informasi Terbaru Sesuai surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0330/B.B2/DT.00.08/2025 tanggal 4 Juni 2025 hal Relaksasi Penerbitan Nomor Ijazah Nasional dan Nomor Sertifikat Profesi Nasional bagi Mahasiswa Kesehatan, sampaikan beberapa hal sebagai berikut: “Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan relaksasi penerbitan nomor ijazah nasional dan nomor sertifikat profesi nasional bagi mahasiswa program vokasi, profesi, spesialis/subspesialis untuk bidang kedokteran dan kesehatan sampai dengan kelulusan per tanggal 31 Desember 2025” Media Sosial @Belmawa.dikti SKS Transkrip informasi jumlah SKS yang dilaporkan perguruan tinggi melalui fitur transkrip pada aplikasi Neo Feeder. Informasi transkrip tersebut, saat ini belum berdampak pada proses penerbitan nomor ijazah dan/atau nomor sertifikat nasional. Kedepan kami akan menggunakan informasi transkrip tersebut sebagai validator jumlah SKS tempuh. Media Sosial @Belmawa.dikti Media Sosial @Belmawa.dikti Statistik Perubahan Data Pokok Mahasiswa Tahun 2025 2,057 286 9,031 513 3,910 1,266 1,046 Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Terimakasih. Media Sosial © 2025 Direktorat Belmawa. All rights reserved. @Belmawa.dikti