Penerapan Penomoran ijazah dan
Sertifikat Profesi Nasional (PISN)
pada Perguruan Tinggi
DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Oleh:
Tim Kerja Penjaminan Mutu
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Akses
Laman di https://pisn.kemdikbud.go.id/
Login menggunakan
Akses PDDikti
Syarat
Mendapat Nomor ijazah dan Sertifikat Nasional
1) Pelaksanaan pendidikan sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.
2) Taat lapor data pada
PDDIKTI
Fitur
Penomoran ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional
1) Cek Eligibilitas Data
2)
Generate Nomor ijazah atau Sertifikat
3) Pemutihan Nomor Sertifikat
4) Usulan Eksepsi
Cek
Eligibilitas Data
•
Untuk mencari dan melihat status eligibilitas
data mahasiswa terhadap
validator PISN
•
Validator PISN antara lain:
1. Prodi terakreditasi
2. Masa studi, minimal SKS
tempuh,
minimal IPK, dan maksimal SKS
semester
antara → sesuai
SNDikti
3. Mahasiswa aktif yang
dilaporkan pada
periode yang sama dengan
tahun
masuknya
4. NIK terisi (untuk WNA
diisi nomor
passport)
Generate
Nomor ijazah
•
Ketentuan data mahasiswa di PDDikti yang dapat di-generate:
1. Mahasiswa terdaftar pada
program akademik dan vokasi
2. Status mahasiswa aktif
atau lulus
3. Nomor ijazah tidak terisi
(null)
4. Tanggal Lulus (yudisium)
tidak terisi
5. Memenuhi seluruh validator
PISN
•
Perguruan tinggi wajib melampirkan Bukti
Kelulusan (SK Yudisium/BA Sidang, dsb) dan Surat
Pertanggung Jawaban Mutlak dari
Pemimpin perguruan tinggi
•
Nomor yang berhasil di-generate akan
langsung dikirimkan ke PDDikti
•
Nomor yang telah di-generate dapat
diverifikasi melalui Aplikasi PISN
Penomoran ijazah Nasional
Generate
Nomor Sertifikat
•
Ketentuan data mahasiswa di PDDikti yang dapat di-generate:
1. Mahasiswa terdaftar pada
program Profesi, Spesialis-1, atau Spesialis-2
2. Status mahasiswa Lulus
3. Nomor Sertifikat dan Nomor
ijazah tidak terisi (null)
4. Tanggal Lulus (yudisium)
terisi, dan lebih dari Tgl. 7 Mei 2024
5. Memenuhi seluruh validator
PSN
•
Perguruan tinggi wajib melampirkan Bukti
Kelulusan (SK Yudisium/BA Sidang, dsb), dan Surat
Pertanggung Jawaban Mutlak dari
Pemimpin perguruan tinggi
•
Nomor yang berhasil di-generate akan
langsung dikirimkan ke PDDikti
•
Nomor yang telah di-generate dapat
diverifikasi melalui Aplikasi PSN
Penomoran Sertifikat Nasional
Kenapa
Status Lulus?
•
Memastikan Nomor ijazah dan/atau Nomor Sertifikat diberikan
kepada Mahasiswa yang
sudah lulus
•
Mengurangi Permohonan Pembatalan Nomor
•
Perhitungan Masa Studi lebih tepat sesuai kondisi di
Perguruan Tinggi
•
Bagi perguruan tinggi yang masih menerapkan syarat
administrasi sebagai kelulusan
dapat tetap melakukan
generate nomor ijazah dan/atau nomor sertifikat.
Pembacaan
SKS di PISN
|
1. |
Peserta Didik Baru |
Tidak |
Akumulasi SKS per-semester di |
|
2. |
Peserta Didik Baru |
Ya |
SKS tempuh total |
|
3. |
Selain Peserta Didik Baru |
Tidak |
Akumulasi SKS per-semester di |
|
4. |
Selain Peserta Didik Baru |
Ya |
SKS tempuh total + SKS diakui |
Pemutihan
Nomor Sertifikat
•
Untuk melakukan klaim terhadap Nomor Sertifikat yang telah
dilaporkan pada
PDDikti setelah terbit
Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022 dan sebelum aplikasi
PSN tersedia
•
Ketentuan Pemutihan Nomor Sertifikat adalah
1. Nomor Sertifikat, atau
Nomor ijazah terisi pada PDDikti
2. Tanggal Keluar terisi
antara 10 Februari 2022 s.d 31 Desember 2024
3. Status mahasiswa di
PDDikti adalah Lulus
•
Perguruan Tinggi wajib melampirkan Surat
Permohonan, SPTJM dari Pemimpin
PT,
dan Bukti Akreditasi Prodi
• Nomor sertifikat yang telah diklaim tidak dapat
dibatalkan
•
Nomor Sertifikat yang telah diklaim dapat diverifikasi
melalui Aplikasi PSN
Permohonan
Eksepsi
Untuk melakukan eksepsi dapat dilakukan terhadap semua validator
PISN kecuali
validator Akreditasi, dengan
syarat:
1. Perguruan tinggi wajib
melampirkan surat permohonan eksepsi kepada Direktur
Pembelajaran dan
Kemahasiswaan
2. Perguruan tinggi wajib
melampirkan SPTJM dari pemimpin perguruan tinggi
Verifikasi
Nomor Ijazah dan Sertifikat
Kodefikasi
Nomor ijazah dan Sertifikat Nasional
Nomor terdiri 21 digit, dengan rincian:
001021 55101 2024 1 00003
kode_pt
kode_ps tahun_terbit tipe no_urut
1. kode_pt = 6 digit
2. kode_ps = 5 digit
3. tahun_terbit = 4 digit
4. Tipe (1 ijazah, 2 Sertifikat) = 1 digit
5. no_urut = 5 digit
Contoh untuk ijazah:
001021 11901 2024 2 00001
kode_pt
kode_ps tahun_terbit tipe no_urut
Contoh untuk Sertifikat:
Terima kasih
Sumber : https://lldikti3.kemdikbud.go.id













