Halaman Utama

Paparan Penerapan PISN 2024

 

 



 


 


 

 


 



 






 



 

Penerapan Penomoran ijazah dan
Sertifikat Profesi Nasional (PISN)
pada Perguruan Tinggi
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Oleh:
Tim Kerja Penjaminan Mutu
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Akses Laman di https://pisn.kemdikbud.go.id/
Login menggunakan
Akses PDDikti

Syarat Mendapat Nomor ijazah dan Sertifikat Nasional
1) Pelaksanaan pendidikan sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
2) Taat lapor data pada PDDIKTI

Fitur Penomoran ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional
1) Cek Eligibilitas Data
2) Generate Nomor ijazah atau Sertifikat
3) Pemutihan Nomor Sertifikat
4) Usulan Eksepsi

Cek Eligibilitas Data
Untuk mencari dan melihat status eligibilitas
data mahasiswa terhadap validator PISN
Validator PISN antara lain:
1. Prodi terakreditasi
2. Masa studi, minimal SKS tempuh,
minimal IPK, dan maksimal SKS semester
antara
sesuai SNDikti
3. Mahasiswa aktif yang dilaporkan pada
periode yang sama dengan tahun
masuknya
4. NIK terisi (untuk WNA diisi nomor
passport)

Generate Nomor ijazah
Ketentuan data mahasiswa di PDDikti yang dapat di-generate:
1. Mahasiswa terdaftar pada program akademik dan vokasi
2. Status mahasiswa aktif atau lulus
3. Nomor ijazah tidak terisi (null)
4. Tanggal Lulus (yudisium) tidak terisi
5. Memenuhi seluruh validator PISN
Perguruan tinggi wajib melampirkan Bukti Kelulusan (SK Yudisium/BA Sidang, dsb) dan Surat
Pertanggung Jawaban Mutlak
dari Pemimpin perguruan tinggi
Nomor yang berhasil di-generate akan langsung dikirimkan ke PDDikti
Nomor yang telah di-generate dapat diverifikasi melalui Aplikasi PISN
Penomoran ijazah Nasional
Generate Nomor Sertifikat
Ketentuan data mahasiswa di PDDikti yang dapat di-generate:
1. Mahasiswa terdaftar pada program Profesi, Spesialis-1, atau Spesialis-2
2. Status mahasiswa Lulus
3. Nomor Sertifikat dan Nomor ijazah tidak terisi (null)
4. Tanggal Lulus (yudisium) terisi, dan lebih dari Tgl. 7 Mei 2024
5. Memenuhi seluruh validator PSN
Perguruan tinggi wajib melampirkan Bukti Kelulusan (SK Yudisium/BA Sidang, dsb), dan Surat
Pertanggung Jawaban Mutlak
dari Pemimpin perguruan tinggi
Nomor yang berhasil di-generate akan langsung dikirimkan ke PDDikti
Nomor yang telah di-generate dapat diverifikasi melalui Aplikasi PSN
Penomoran Sertifikat Nasional
Kenapa Status Lulus?
Memastikan Nomor ijazah dan/atau Nomor Sertifikat diberikan kepada Mahasiswa yang
sudah lulus
Mengurangi Permohonan Pembatalan Nomor
Perhitungan Masa Studi lebih tepat sesuai kondisi di Perguruan Tinggi
Bagi perguruan tinggi yang masih menerapkan syarat administrasi sebagai kelulusan
dapat tetap melakukan generate nomor ijazah dan/atau nomor sertifikat.

Pembacaan SKS di PISN

1.

Peserta Didik Baru

Tidak

Akumulasi SKS per-semester di
AKM

2.

Peserta Didik Baru

Ya

SKS tempuh total

3.

Selain Peserta Didik Baru

Tidak

Akumulasi SKS per-semester di
AKM + SKS diakui

4.

Selain Peserta Didik Baru

Ya

SKS tempuh total + SKS diakui



Pemutihan Nomor Sertifikat
Untuk melakukan klaim terhadap Nomor Sertifikat yang telah dilaporkan pada
PDDikti setelah terbit Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022 dan sebelum aplikasi
PSN tersedia
Ketentuan Pemutihan Nomor Sertifikat adalah
1. Nomor Sertifikat, atau Nomor ijazah terisi pada PDDikti
2. Tanggal Keluar terisi antara 10 Februari 2022 s.d 31 Desember 2024
3. Status mahasiswa di PDDikti adalah Lulus
Perguruan Tinggi wajib melampirkan Surat Permohonan, SPTJM dari Pemimpin
PT
, dan Bukti Akreditasi Prodi
Nomor sertifikat yang telah diklaim tidak dapat dibatalkan
Nomor Sertifikat yang telah diklaim dapat diverifikasi melalui Aplikasi PSN
Permohonan Eksepsi
Untuk melakukan eksepsi dapat dilakukan terhadap semua validator PISN kecuali
validator Akreditasi, dengan syarat:
1. Perguruan tinggi wajib melampirkan surat permohonan eksepsi kepada Direktur
Pembelajaran dan Kemahasiswaan
2. Perguruan tinggi wajib melampirkan SPTJM dari pemimpin perguruan tinggi

Verifikasi Nomor Ijazah dan Sertifikat
Kodefikasi Nomor ijazah dan Sertifikat Nasional
Nomor terdiri 21 digit, dengan rincian:
001021 55101 2024 1 00003
kode_pt kode_ps tahun_terbit tipe no_urut
1. kode_pt = 6 digit
2. kode_ps = 5 digit
3. tahun_terbit = 4 digit
4. Tipe (1 ijazah, 2 Sertifikat) = 1 digit
5. no_urut = 5 digit
Contoh untuk ijazah:
001021 11901 2024 2 00001
kode_pt kode_ps tahun_terbit tipe no_urut
Contoh untuk Sertifikat:
Terima kasih

 Sumber : https://lldikti3.kemdikbud.go.id