
S O S I A L I S A S I P e t u n j u k T e k n i s L a y a n a n P e n g e m b a n g a n K a r i e r d a n P r o f e s i D o s e n 2 0 F e b r u a r i 2 0 2 6 DIREKTORAT SUMBER DAYA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI kemdiktisaintek.go.id ditjen_dikti dit.sumberdayadikti Kemdiktisaintek Diktisaintek Menyapa C A K U P A N Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Dosen Pengadaan dan Pengangkatan Dosen dalam Jabatan Akademik Mekanisme pengakuan Jabatan Akademik yang diperoleh sebelum CPNS Pengangkatan Dosen melalui Perpindahan dari Jabatan Lain Pengelolaan Kinerja dan AK Prestasi Dosen Penetapan AK Kumulatif Alur Kinerja Penelitian Perhitungan Proporsi AK Penelitian Ketentuan Perhitungan Pengalaman 10 Tahun sebagai Dosen Tetap Ketentuan Lain-lain Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Dosen DOS EN T E TAP DOS EN T IDAK T E TAP Bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi; memenuhi beban kerja Dosen paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester; dan memenuhi kinerja tridharma perguruan tinggi yang terencana dan termonitor capaian kerjanya. tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi; tidak memenuhi beban kerja 12 (dua belas) satuan kredit semester; dan tidak memenuhi kinerja tridharma perguruan tinggi yang terencana dan termonitor capaian kerjanya; Dosen tetap dapat pula berasal dari: Profesi lain; dan KL; dengan ketentuan: melakukan fungsi tridharma perguruan tinggi; diangkat dengan perjanjian secara penuh waktu dan berdasarkan penugasan/persetujuan dari pimpinan KL sebagai pembina perguruan tinggi dalam lingkungan KL tersebut atau penugasan/persetujuan dari instansi asal; dapat diakui karier akademiknya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tunjangan atau penghasilan lainnya sebagai profesi Dosen tidak melekat di dalamnya. Dosen tidak tetap dapat berasal dari ahli, profesi, praktisi, dan dosen yang telah memasuki usia pensiun yang ditetapkan atau diangkat berdasarkan perjanjian oleh PTN BH atau PTS. Dosen tidak tetap dapat ditugaskan dalam ruang lingkup tridharma perguruan tinggi dan mendapatkan hak tertentu sesuai perjanjian, namun tidak mempunyai promosi karier akademik. Warga negara asing atau warga negara Indonesia dari Perguruan Tinggi luar negeri dapat menjadi dosen tidak tetap dalam berbagai kriteria seperti visiting lecture, adjunct professor, atau sebutan lain yang ditetapkan oleh PTN BH atau PTS. Untuk PTN non badan hukum dapat mengangkat dosen tidak tetap dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Dosen DOS EN T E TAP DARI W NI DI PT LN PEMUTAKHIRAN DATA DOS EN Dosen warga negara Indonesia dari Perguruan Tinggi luar negeri dapat menjadi Dosen tetap dengan memenuhi persyaratan: telah memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor atau sebutan lain yang setara dari Perguruan Tinggi di luar negeri; dan berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Perguruan tinggi harus memutakhirkan data Dosen yang sudah terdaftar di SISTER meliputi: pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dosen menyesuaikan dengan data yang tercatat di Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil); Pemutakhiran status dosen pemutakhiran data Jabatan Akademik Dosen; dan pemutakhiran data rumpun ilmu dan kepakaran. PENGADAAN Pengadaan dan Pengangkatan Dosen dalam Jabatan Akademik Pengadaan Dosen dilakukan oleh Kementerian, PTN Badan Hukum, dan Badan Penyelenggara sesuai kewenangannya dengan memenuhi persyaratan: IJAZAH/SERTIFIKAT SUBSPESIALIS ijazah/sertifikat subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan atau spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun untuk program spesialis; dan IJAZAH MAGISTER ijazah magister atau magister terapan untuk program diploma atau program sarjana/sarjana terapan; IJAZAH/SERTIFIKAT SUBSPESIALIS Ijazah/sertifikat subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 5 (lima) tahun untuk program subspesialis. IJAZAH DOKTOR ijazah doktor atau doktor terapan untuk program magister/magister terapan atau doktor/doktor terapan; IJAZAH / SERTIFIKAT SPESIALIS ijazah/sertifikat spesialis dan/atau magister/magister terapan atau program profesi dengan pengalaman kerja 2 (dua) tahun untuk program profesi; 01 02 03 04 05 PERENCANAAN KEBUTUHAN Pengadaan Dosen dilakukan berdasarkan perencanaan kebutuhan Dosen untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Perguruan Tinggi. Pengangkatan Dosen dalam Jabatan Akademik KOE F I S I EN AK TAHUNAN Asisten Ahli: 12,5 Lektor: 25 FORMA S I J ABATAN Pengangkatan Dosen CPNS dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan TATA CARA PENGHI TUNGAN AK Penghitungan AK Pengangkatan Pertama dihitung berdasarkan persentase kesesuaian Predikat Kinerja selama CPNS melaksanakan tugas dalam periode pelaksanaan kinerjanya; Periode pelaksanaan kinerja dapat dihitung berdasarkan proporsional kinerja bulan berjalan. Contoh perhitungan PAK Konversi bagi pengangkatan pertama Dosen nonPNS disesuaikan dengan perhitungan PAK Konversi bagi pengangkatan pertama CPNS menjadi PNS tercantum dalam format PAK Konversi. Baik: 100% Sangat baik: 150% PERS ENTA S E PREDIKAT KINERJ A PENGAKUAN J ABATAN AKADEMIK S EBE LUM CPNS Mekanisme pengakuan Jabatan Akademik Dosen CPNS yang memiliki jabatan akademik sebelum pengangkatan CPNS dapat mengajukan pengakuan JA setelah dilakukan pengangkatan pertama dalam JA berdasarkan formasi jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengajuan pengakuan jabatan akademik dilakukan setelah Dosen memenuhi 1 (satu) tahun masa penilaian kinerja sebagai PNS dengan nilai predikat kinerja paling rendah baik. Pengajuan pengakuan jabatan akademik diusulkan dengan memperhatikan ketersediaan formasi jabatan yang akan dituju. PTN menyampaikan usulan pengakuan kepada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia pada Kemdiktisaintek/KL, dengan melengkapi dokumen: Surat pengantar pengakuan dari pimpinan PT; Surat Keputusan (SK) pengangkatan jabatan akademik yang dimiliki sebelum CPNS; SK pengangkatan pertama jabatan akademik dari CPNS menjadi PNS; Surat pernyataan ketersediaan formasi jabatan yang akan dituju yang dilampiri dengan peta jabatan; Dokumen hasil penilaian kinerja selama 1 (satu) tahun sebagai PNS dengan nilai predikat kinerja paling rendah baik Unit kerja yang membidangi sumber daya manusia pada Kemdiktisaintek/KL selanjutnya akan memintakan pertimbangan teknis kepada Direktorat Sumber Daya. Unit kerja yang membidangi sumber daya manusia pada Kemdiktisaintek/KL dapat memproses SK pengakuan JA setelah memperoleh persetujuan dalam pertimbangan teknis dari Direktorat Sumber Daya. 01 02 05 06 03 04 Pengangkatan Dosen melalui Perpindahan dari Jabatan Lain PERSYARATAN memiliki: Kinerja Penelitian AK PRESTASI ijazah magister atau magister terapan untuk program diploma atau program sarjana/sarjana terapan; IJAZAH MAGISTER ijazah doktor atau doktor terapan untuk program magister/magister terapan atau doktor/doktor terapan; ijazah/sertifikat spesialis dan/atau magister/magister terapan atau program profesi dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun untuk program profesi; ijazah/sertifikat subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan atau spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun untuk program spesialis; dan Ijazah/sertifikat subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 5 (lima) tahun untuk program subspesialis 0 1 IJAZAH DOKTOR/ DOKTOR TERAPAN 0 2 IJAZAH/SERTIFIKAT SPESIALIS 0 3 IJAZAH/SERTIFIKAT SUBSPESIALIS 0 4 IJAZAH/SERTIFIKAT SUBSPESIALIS 0 5 memiliki pengalaman kerja sebagai Dosen paling singkat 1 (satu) tahun; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; mengikuti dan lulus uji kompetensi jabatan akademik yang dituju; nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; pengaturan usia mengacu pada pengaturan perundangundangan mengenai jabatan fungsional dosen. LANJUTAN PERSYARATAN Pengangkatan Dosen melalui Perpindahan dari Jabatan Lain LANJUTAN PERSYARATAN Pengangkatan Dosen melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS, pemberian AK perpindahan ke dalam JF Dosen diberikan sesuai ketentuan pengangkatan pertama dari CPNS menjadi PNS. PNS non Dosen dapat menyampaikan usulan perpindahan dari jabatan lain kepada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia pada Kemdiktisaintek/KL. Unit kerja yang membidangi sumber daya manusia pada Kemdiktisaintek/KL selanjutnya akan memintakan pertimbangan teknis kepada Direktorat Sumber Daya. Unit kerja yang membidangi sumber daya manusia pada Kemdiktisaintek/KL dapat memproses SK pengangkatan pertama jabatan akademik dari perpindahan jabatan lain setelah memperoleh persetujuan dalam pertimbangan teknis dari Direktorat Sumber Daya. PNS non Dosen yang telah mempunyai jabatan akademik dapat diangkat ke dalam jabatan akademik dosen tetap melalui proses pengangkatan pertama perpindahan jabatan lain. Pengelolaan Kinerja dan AK Prestasi Dosen DOS EN T E TAP PTNBH Penilaian Penelitian: Dilakukan olehPTNBH sesuai format AK Prestasi. Dokumen AK Kumulatif: Dibuat olehPemimpin PTNBH. Komponen AK Kumulatif: DOS EN PNS DI PTN/PTKL /PT KE AGAMAAN NEGERI Penilaian Penelitian: Dilakukan oleh PTN/PTKL/PT Keagamaan Negeri sesuai format AK Prestasi. Dokumen AK Kumulatif: Dibuat oleh PTN/PTKL/PT Keagamaan Negeri. Komponen AK Kumulatif: S A S ARAN KINERJ A PEGA W A I ( SKP) Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dinilai dan dikonversi menjadi AK Konversi. KINERJ A PENE L I T I AN Kinerja Penelitian tidak masuk dalam konversi SKP, melainkan dinilai terpisah. Disusun terpisah oleh Dosen Dinilai menggunakan format AK Prestasi Dilakukan oleh Tim Penilai sesuai kewenangan Unsur Pendidikan/Pengajaran Unsur Pengabdian kepada Masyarakat Unsur Penunjang AK Integrasi (s.d 31 Des 2022) + AK Konversi + AK Pendidikan Formal + AK Prestasi AK Penyetaraan Non PNS (s.d 31 Des 2025) + AK Konversi +AK Pendidikan Formal + AK Prestasi Pengelolaan Kinerja dan AK Prestasi Dosen DOS EN NON PNS DI PTS Penilaian Penelitian: Oleh PTS/PTS Keagamaan sesuai format AK Prestasi. Dokumen AK Kumulatif: Dibuat oleh Pimpinan PTS / PTS Keagamaan, diverifikasi dan validasi oleh Kepala LLDIKTI/pemimpin unit kerja yang ditunjuk Kementerian Agama. Komponen AK Kumulatif: DOS EN PNS DI PTS (DPK) Penilaian Penelitian: Oleh LLDIKTI/ pemimpin unit kerja yang ditunjuk Kementerian Agama sesuai format AK Prestasi. Dokumen AK Kumulatif: Dibuat oleh Kepala LLDIKTI / pemimpin Unit Kerja Kemenag. Komponen AK Kumulatif: AK Integrasi (s.d 31 Des 2022) + AK Konversi + AK Pendidikan Formal + AK Prestasi AK Penyetaraan Non PNS (s.d 31 Des 2025) + AK Konversi + Pendidikan Formal + AK Prestasi 01 02 03 04 AK INTEGRASI/AK PENYETARAAN (Dari SKP: Kinerja Pelaksanaan Pendidikan/Pengajaran, Pengabdian, dan Penunjang) AK KONVERSI Peningkatan Kualifikasi yang besarannya mengikuti ketentuan perundangan PENDIDIKAN FORMAL Kinerja Pelaksanaan Penelitian AK PRESTASI Penetapan AK Kumulatif (AK Integrasi (PNS sd. 2022) atau AK Penyetaraan (NON PNS sd. sd. 2025) Jabatan Fungsional AK Konversi Maksimum AK Prestasi AK Maksimum per tahun AK 100% AK 150% Jika AK Konversi 100% Jika AK Konversi 150% Asisten Ahli 12.5 18.75 27.5 21.25 40 Lektor 25 37.5 55 42.5 80 Lektor Kepala 37.5 56.25 82.5 63.75 120 Profesor 50 75 110 85 160 AK PENYETARAAN DOSEN NONPNS JABATAN AKADEMIK AK PER TAHUN Asisten Ahli 12.5 Lektor 25 Lektor Kepala 37.5 Nilai Koefisien AK Penyetaraan Perolehan AK Maksimum ALUR KINERJA PENELITIAN PTN/PTKL /PT KE AGAMAAN NEGERI PTS /PTS KE AGAMAAN Pengaturan Pengelolaan AK Prestasi Dosen Dosen menyusun daftar capaian kinerja penelitian selama 1 tahun Pada akhir tahun, Pemimpin PT menugaskan Tim Penilai AK PTN Pemimpin PT mengesahkan hasil penilaian AK prestasi. Dosen menyusun daftar capaian kinerja penelitian selama 1 tahun Pada akhir tahun, Kepala LLDIKTI / unit kerja yang ditunjuk Kemenag menugaskan Tim Penilai AK. Kepala LLDIKTI / unit kerja yang ditunjuk Kemenag mengesahkan hasil penilaian. Hasil penilaian AK prestasi yang telah disahkan setiap tahun didokumentasikan pada SISTER JAD Tahapan Penelitian Kelas IPA Ibu Julia 0 5 0 4 0 1 Proporsi AK pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ketentuan persyaratan kenaikan jabatan akademik Dosen pada angka 1 , 2 dan 3 dihitung dari proporsi AK penelitian berdasarkan portofolio pelaksanaan penelitian sejak TMT jabatan akademik terakhir s.d. 31 Desember 2025 sesuai pada laman SISTER Proporsi AK pelaksanaan penelitian bagi Dosen PNS dan Dosen tetap non PNS terhitung sejak 1 Januari 2026 diperoleh dari AK Prestasi Bagi Dosen PNS yang sejak TMT jabatan akademik terakhir s.d. 31 Desember 2022 telah memperoleh AK Integrasi Bagi Dosen PNS mulai 1 Januari 2023 s.d. 31 Desember 2025 memperoleh AK Konversi 0 2 Bagi Dosen tetap non PNS sejak TMT jabatan akademik terakhir s.d. 31 Desember 2025 memperoleh AK penyetaraan 0 3 Proporsi AK Penelitian Untuk Pemenuhan Syarat Usulan Kenaikan Jabatan Proporsi AK Penelitian Lektor 35% Lektor Kepala 40% Profesor 45% Publikasi 1 artikel pada JIB sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi dengan SJR di atas 0,25 dan Q2; (syarat khusus) Publikasi 2 artikel pada JIB sebagai penulis pertama dengan SJR di atas 0,1 dan Q2; Publikasi 1 artikel pada JIB sebagai penulis pertama, jumlah penulis 3 (tiga) orang dan penulis pertama bukan sekaligus penulis korespondensi dengan SJR di atas 0,2 dan Q3; (syarat khusus) Publikasi 2 artikel di prosiding internasional terindeks (sjr dan scopus atau sjr dan Web of Science) sebagai penulis pertama sekaligus presenter atau pemakalah; Publikasi buku referensi sebagai penulis pertama dan sekaligus penanggung jawab; Contoh Perhitungan Proporsi AK Penelitian Untuk Pemenuhan Syarat Usulan Kenaikan Jabatan Seseorang dengan Jabatan Akademik Lektor Kepala membutuhkan minimal 45% AK untuk Ke Profesor, memiliki: Perhitungan : 37,5 AK x 60% = 22,5 AK 2 x 37,5 AK x 40% = 30 AK 35 AK x 40% = 14AK 2 x 20 AK x 60% = 24 AK 40 AK x 60% = 24 AK 3 x (37,5 AK x 40% ÷ 3) = 15 AK 35 AK x 40% ÷ 5 = 2,8 AK 2 x 25 AK x 40% = 20 AK 4 x 20 AK x 40% = 32 AK 40 AK x 60% = 24 AK 2 x 2 AK x 60% = 2,4 AK TOTAL = 210,7 AK 210,7/450 x 100% = 46,82% Kesimpulan: Memenuhi proporsi AK Penelitian minimal 45%: Publikasi 3 (tiga) artikel di JIB minimal Q2 dengan sjr di atas 0,1 sebagai penulis anggota berjumlah 3 orang, dimana penulis pertama sekaligus korespondensi; Publikasi 1 (satu) artikel di JIB minimal Q3 dengan sjr di atas 0,1 sebagai penulis anggota berjumlah 5 orang, dimana penulis pertama sekaligus korespondensi; Publikasi 2 (dua) artikel di jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 sebagai penulis korespondensi dengan jumlah penulis 3 orang, penulis pertama bukan sekaligus penulis korespondensi; Publikasi 4 (empat) artikel di jurnal nasional terakreditasi peringkat 3 sebagai penulis korespondensi dengan jumlah penulis 3 orang, penulis pertama bukan sekaligus penulis korespondensi; Memperoleh 1 (satu) sertifikat paten sebagai inventor utama; dan Menulis 2 laporan penelitian hibah kompetitif nasional sebagai ketua Jabatan Golongan Ruang Nilai Dasar Asisten Ahli III/b 150 Lektor III/c 200 Lektor Kepala IV/a 400 Prof IV/d 850 AK Integrasi Dosen PNS dengan Jenjang Jabatan dan Pangkat Tidak Setara AK Integrasi Dosen PNS yang diperoleh s.d. kinerja 31 Desember 2022 apabila pangkat/golongan ruang dan jenjang jabatan akademik tidak setara, maka pejabat yang berwenang harus melakukan penyesuaian AK Integrasi yang diperoleh saat jenjang jabatan dan pangkat tidak setara Penyesuaian AK Integrasi Contoh Penyesuaian AK Integrasi Penyesuaian pada Formulir Akumulasi Angka Kredit, setelah Dosen naik pangkat Jabatan Lektor Kepala dengan pangkat yang setara IV/a angka dasar 400 Jabatan Lektor Kepala dengan pangkat III/d angka dasar 200 Memperhitungkan masa kerja saat CPNS Dosen; Memperhitungkan masa kerja saat menjadi dosen tetap meskipun berpindah unit kerja; Memperhitungkan masa kerja saat menjadi dosen tetap dengan status keaktifan tugas belajar/izin belajar; Memperhitungkan masa kerja Dosen tetap dengan status tugas di instansi lain. Instansi lain yang dimaksud adalah penugasan dari kementerian; Tidak memperhitungkan saat menjadi calon dosen non pns; Tidak memperhitungkan saat menjadi dosen tidak tetap; Tidak memperhitungkan saat berhenti dari jabatan dosen tetap; Bagi Dosen tetap yang berasal dari Dokdiknis, dapat dihitung sejak memiliki Jabatan Akademik Pertama. Ketentuan Perhitungan Pengalaman 10 Tahun sebagai Dosen Tetap KETENTUAN LAIN-LAIN KHUSUS DOS EN BUP 2 0 2 6 PROF E SOR EMERI TUS Khusus pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik dari Lektor Kepala ke Profesor pada periode penilaian 2026: pada penilaian April 2026 dapat diajukan bagi pengusul yang batas usia pensiunnya 1 Juli 2026 sampai dengan 1 Januari 2027; pada penilaian Agustus 2026 dapat diajukan bagi pengusul yang batas usia pensiunnya 1 Desember 2026 sampai dengan 1 Januari 2027; dan ketentuan artikel syarat khusus ke-2 berupa jurnal internasional bereputasi minimal Q3 dengan SJR di atas 0,2 atau IF di atas 0,05 atau Jurnal Nasional yang terakreditasi peringkat 1 dapat sebagai penulis anggota. Perguruan Tinggi yang telah menetapkan Profesor Emeritus sebelum berlakunya Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/pengangkatan/ penetapan oleh Perguruan Tinggi. Profesor Emeritus dimaksud berstatus Dosen Tidak Tetap. Penulisan Profesor Emeritus tersebut disertai nama atau singkatan Perguruan Tinggi. T e r i m a K a s i h

















