![]() |
| Halaman 2 |
![]() |
| Halaman 3 |
![]() |
| Halaman 4 |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI RISET, DAN TEKNOLOGI
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTI 126
Laman diktiristek.kemdikbud.go.id
Nomor : 3712/E1/KS.01.00/2024 28 Mei 2024
Lampiran : -
Hal : Prosedur Perubahan Data Mahasiswa Jenis Keluar
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI;
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Kedinasan dan Lembaga; dan
4. Pokja Kementerian Agama.
Dalam rangka menjaga kelengkapan dan kebenaran data kelulusan yang telah diinputkan oleh Perguruan Tinggi akibat dari Perubahan Data Mahasiswa, dengan hormat kami sampaikan Prosedur Perubahan Data Mahasiswa Jenis (PDM) Keluar sebagai berikut ini :
1. Persyaratan Pelayanan
a. Melampirkan persyaratan umum berupa Surat Permohonan Template Perubahan Jenis Keluar dari pimpinan Perguruan Tinggi melalui Rektor, Direktur, Ketua, Wakil Rektor/ Wakil Direktur Bidang Akademik yang disertai alasan dilakukan perubahan data
b. Melampirkan persyaratan khusus berupa:
i. Perubahan antar status
|
Status keluar semula |
Status keluar menjadi |
Dokumen pendukung |
|
Mutasi |
Lulus |
- SK yudisium/ berita acara sidang/ ijazah - SK mutasi/ Surat pernyataan pimpinan atas kesalahan pendataan - Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS |
|
Dikeluarkan |
Lulus |
- SK yudisium/ berita acara sidang/ ijazah - SK Drop Out/ Surat pernyataan pimpinan atas kesalahan pendataan - Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita |
|
|
|
acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS |
|
Mengundurkan diri |
Lulus |
- SK yudisium/ berita acara sidang/ijazah - SK Mengundurkan Diri/ Surat pernyataan pimpinan atas kesalahan pendataan - Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS |
|
Putus studi |
Lulus |
- SK yudisium/ berita acara sidang/ ijazah - SK Putus Studi/ Surat pernyataan pimpinan atas kesalahan pendataan - Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS |
|
Wafat/ Selesai Pendidikan non Gelar |
Lulus |
- SK yudisium/ berita acara sidang/ ijazah - Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS |
|
Lulus/ selesai Pendidikan non gelar/ mutasi/ dikeluarkan/ mengundurkan diri/ putus studi/ wafat |
Selesai Pendidikan non gelar/ mutasi/ dikeluarkan/ mengundurkan diri/ putus studi/ wafat |
- |
ii. Pengaktifan kembali
|
Status keluar semula |
Dokumen pendukung |
|
Lulus |
- Surat penerimaan mahasiswa kembali - SK yudisium/ berita acara sidang - Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS |
|
Mutasi |
- Surat penerimaan mahasiswa kembali - SK Mutasi - Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara internal bagi |
|
|
PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS |
|
Dikeluarkan |
- Surat penerimaan mahasiswa kembali - SK Drop Out - Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS |
|
Mengundurkan diri |
- Surat penerimaan mahasiswa kembali - SK Mengundurkan Diri - Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS |
|
Putus studi |
- Surat penerimaan mahasiswa kembali - SK Putus Studi - Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS |
|
Wafat/ Selesai Pendidikan non gelar |
- |
iii. Perubahan data detail status keluar
Perubahan Tanggal Keluar, Periode Keluar, Tanggal SK, Nomor SK, IPK, No. Ijazah / No. Sertifikat Profesi cukup melampirkan detail data mahasiswa beserta perubahannya.
2. Prosedur Pemrosesan :
a. Berita acara yang disusun memuat pemeriksaaan KHS, KRS, Bukti Bayar, Berita Acara Sidang, SK Penerimaan Mahasiswa/Bukti Penerimaan Mahasiswa setiap mahasiswa yang diajukan perubahan data;
b. PDDikti Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Kedinasan dan Lembaga (PTKL) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dari usulan tercatat di PDDikti;
c. PDDikti Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dari usulan tercatat di PDDikti;
d. Kelompok Kerja Kementerian Agama melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Agama (PTA) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dari usulan tercatat di PDDikti;
e. Usulan PDM diajukan melalui aplikasi pddikti-admin.kemdikbud.go.id Atas perhatian dan Kerjasama Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal,
![]() |
Tjitjik Srie Tjahjandarie
Tembusan: NIP 196502061988102001
1. Direktur Jenderal;
2. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Sumber : https://lldikti13.kemdikbud.go.id




