Halaman Utama

Prosedur Perubahan Data Mahasiswa NOMOR 302/B/SK/2007

 


 



Persyaratan 

  1. Untuk Program Studi yang statusnya Aktif, Alih Bentuk maupun Tutup di PTS yang statusnya Aktif di PDDIKTI
    • Syarat Umum
      • Scan Asli Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi (PT) minimal Wakil Rektor/ Wakil Ketua/ Wakil Direktur Bidang Akademik disertai alasan perubahan data mahasiswa
      • KTP atau KK asli dan berwarna yang telah dipindai
    • Syarat Khusus
      • Nomor Induk Mahasiswa
        • KTM
        • Ijazah dan transkrip (jika lulus)
        • KHS
      • Nama Mahasiswa
        • Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/KK/Ijazah
        • KTM
        • Ijazah dan transkrip (jika lulus)
      • Nama Ibu Kandung
        • Akta Kelahiran  / Surat Kenal Lahir / KK
      • Tempat Lahir
        • Akta Kelahiran  / Surat Kenal Lahir / KK
        • KTM
        • Ijazah dan transkrip (jika lulus)
      • Tanggal Lahir
        • Akta Kelahiran  / Surat Kenal Lahir / KK
        • KTM
        • Ijazah dan transkrip (jika lulus)
      • Jenis Kelamin
        • Mengikuti persyaratan umum
  2. Untuk PTS yang statusnya Alih Bentuk di PDDIKTI
    • Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi ditujukan ke Kepala LLDIKTI VI tentang perubahan data mahasiswa
    • KTP Mahasiswa
    • Akta Lahir / KK Mahasiswa
    • Ijazah dan Transkrip Mahasiswa
  3. Untuk PTS yang statusnya Tutup di PDDIKTI
    • Surat Permohonan dari alumnus ditujukan ke Kepala LLDIKTI VI tentang perubahan data mahasiswa
    • KTP Mahasiswa
    • Akta Lahir / KK Mahasiswa
    • Ijazah dan Transkrip Mahasiswa

     

    Sumber :  https://lldikti13.kemdikbud.go.id