KEBIJAKAN PENOMORAN IJAZAH DAN
SERTIFIKAT PROFESI
NASIONALPISN)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET,
DAN TEKNOLOGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI
Oleh:
Tim Kerja
Penjaminan Mutu
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
LATAR
BELAKANG
Permendikbudristek
Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi,
Sertifikat Profesi,
Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
Pasal
4, Pasal 5,
Pasal 9 dan
Pasal 14
Pasal 33 ayat (1) huruf
c
ljazah,
Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, dinyatakan tidak sah
apabila:
c. tidak mencantumkan nomor Ijazah nasional bagi Ijazah, nomor
Sertifikat
Kompetensi bagi
Sertifikat Kompetensi atau nomor Sertifikat Profesi bagi
Sertifikat Profesi.
Nomor Ijazah,
Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat
Profesi menggunakan
nomor yang diterbitkan oleh
sistem
penomoran yang
terintegrasi PD-Dikti
serta
sistem
verifikasi-nya.
DEFINISI
Akademik
dan/atau Vokasi
Profesi/Kompetensi
Ijazah
Sertifikat
Disertai
Transkrip Nilai dan
Surat Keterangan
Pendamping Ijazah (SKPI)
Sertifikat Profesi
Dokumen
yang memuat pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan
pendidikan profesi
dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.
Ijazah
Dokumen
yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi
sebagai pengakuan
terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi
terakreditasi yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi
PENERBITAN
SERTIFIKAT PROFESI
01
02
03
04
05
Penerbitan
Sertifikat Profesi Sesuai Ketentuan Permendikbudristek
Nomor 6 Tahun
2022
Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan
Kesetaraan
Ijazah
Perguruan Tinggi Negara Lain
Sertifikat
Profesi diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan:
Kementerian;
Kementerian Lain;
LPNK;
Organisasi profesi yang
bertanggung jawab layanan profesi; dan/atau
Badan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
STATUS LULUS
MAHASISWA
Sesuai
surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor
1080/E.E2/DT.00.08/2023
tanggal 8 November 2023 hal Status Lulus Mahasiswa,
perguruan
tinggi dihimbau untuk:
“memproses
penerbitan PIN dan mengubah status
menjadi lulus pada PDDikti
bagi mahasiswa yang
telah
menyelesaikan seluruh beban belajar yang
ditetapkan
perguruan tinggi, dan memiliki Capaian
Pembelajaran Lulusan yang
ditargetkan program
studi dengan Indeks Prestasi
Kumulatif sesuai
dengan
ketentuan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi ”
Dalam
rangka peningkatan kualitas layanan dan keamanan
aplikasi
Penomoran Ijazah Nasional (PIN), aplikasi PIN
(htts://pin.kemdikbud.go.id/) sedang dilakukan
pemeliharaan (maintenance) sejak
tanggal 27 Agustus 2024.
Selanjutnya,
proses penerbitan nomor Ijazah nasional
dialihkan melalui aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat
Nasional
(PISN) yang diakses melalui laman
https://pisn.kemdikbud.go.id/
Pemeliharaan aplikasi PIN
PENOMORAN
IJAZAH DAN SERTIFIKAT NASIONAL
https://pisn.kemdikbud.go.id/
PENOMORAN
IJAZAH
NASIONAL
(PIN)
PENOMORAN
SERTIFIKAT
NASIONAL
(PSN)
VERIFIKASI
NOMOR
IJAZAH DAN
NOMOR
SERTIFIKAT
PENOMORAN
IJAZAH DAN SERTIFIKAT NASIONAL
https://pisn.kemdikbud.go.id/
MANFAAT PENGGUNAAN
PISN
Meminimalisir
penerbitan
ijazah
dan sertifikat profesi oleh
perseorangan,
organisasi, atau
penyelenggara
pendidikan
tinggi
yang tanpa hak
Meningkatkan
kesadaran
perguruan
tinggi untuk
melaksanakan
Pendidikan sesuai
standar
nasional Pendidikan tinggi
Meningkatkan
ketaatan perguruan
tinggi
untuk melaporkan data
pendidikan
tinggi yang valid ke
pangkalan
data Pendidikan tinggi
(PDDikti)
Menjadi
salah satu alat kementerian
untuk
melakukan monitoring dan
evaluasi
pelaksanaan pendidikan di
perguruan
tinggi
Ditjen
Diktiristek melalui Direktorat Pembelajaran dan
Kemahasiswaan
akan memberlakukan masa transisi penggunaan
modul
Penomoran Sertifikat Nasional ini
hingga akhir Desember
2024.
Selanjutnya pada semester 2 tahun akademik 2024/2025
semua
program studi harus sudah menggunakan Penomoran
Sertifikat
Profesi Nasional.
MASA TRANSISI PSN
TERIMA
KASIH
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Sumber : https://lldikti3.kemdikbud.go.id










