Halaman Utama

Paparan Kebijakan PISN

 

 

 


 



 

 




 




 


 













KEBIJAKAN PENOMORAN IJAZAH DAN
SERTIFIKAT PROFESI NASIONALPISN)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Oleh:
Tim Kerja Penjaminan Mutu
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan

LATAR BELAKANG
Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi,
Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 9 dan
Pasal 14
Pasal 33 ayat (1) huruf c
ljazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, dinyatakan tidak sah apabila:
c. tidak mencantumkan nomor Ijazah nasional bagi Ijazah, nomor Sertifikat
Kompetensi bagi Sertifikat Kompetensi atau nomor Sertifikat Profesi bagi
Sertifikat Profesi.
Nomor Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat
Profesi menggunakan nomor yang diterbitkan oleh
sistem penomoran yang terintegrasi PD-Dikti serta
sistem verifikasi-nya.
DEFINISI
Akademik dan/atau Vokasi
Profesi/Kompetensi
Ijazah
Sertifikat
Disertai Transkrip Nilai dan
Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
Sertifikat Profesi
Dokumen yang memuat pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan
pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.
Ijazah
Dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi
sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi
terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi

PENERBITAN SERTIFIKAT PROFESI
01
02
03
04
05
Penerbitan Sertifikat Profesi Sesuai Ketentuan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun
2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan
Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
Sertifikat Profesi diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan:
Kementerian;
Kementerian Lain;
LPNK;
Organisasi profesi yang bertanggung jawab layanan profesi; dan/atau
Badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

STATUS LULUS MAHASISWA
Sesuai surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor
1080/E.E2/DT.00.08/2023 tanggal 8 November 2023 hal Status Lulus Mahasiswa,
perguruan tinggi dihimbau untuk:
“memproses penerbitan PIN dan
mengubah status
menjadi lulus
pada PDDikti bagi mahasiswa yang
telah menyelesaikan seluruh beban belajar yang
ditetapkan perguruan tinggi, dan
memiliki Capaian
Pembelajaran Lulusan
yang ditargetkan program
studi
dengan Indeks Prestasi Kumulatif sesuai
dengan ketentuan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi ”

Dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan keamanan
aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN),
aplikasi PIN
(htts://pin.kemdikbud.go.id/) sedang dilakukan
pemeliharaan (maintenance) sejak tanggal 27 Agustus 2024.
Selanjutnya, proses penerbitan nomor Ijazah nasional
dialihkan melalui aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat
Nasional (PISN)
yang diakses melalui laman
https://pisn.kemdikbud.go.id/
Pemeliharaan aplikasi PIN

PENOMORAN IJAZAH DAN SERTIFIKAT NASIONAL
https://pisn.kemdikbud.go.id/
PENOMORAN IJAZAH
NASIONAL
(PIN)
PENOMORAN
SERTIFIKAT NASIONAL
(PSN)
VERIFIKASI NOMOR
IJAZAH DAN NOMOR
SERTIFIKAT

PENOMORAN IJAZAH DAN SERTIFIKAT NASIONAL
https://pisn.kemdikbud.go.id/

MANFAAT PENGGUNAAN PISN
Meminimalisir penerbitan
ijazah dan sertifikat profesi oleh
perseorangan, organisasi, atau
penyelenggara pendidikan
tinggi yang tanpa hak
Meningkatkan kesadaran
perguruan tinggi untuk
melaksanakan Pendidikan sesuai
standar nasional Pendidikan tinggi
Meningkatkan ketaatan perguruan
tinggi untuk melaporkan data
pendidikan tinggi yang valid ke
pangkalan data Pendidikan tinggi
(PDDikti)
Menjadi salah satu alat kementerian
untuk melakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pendidikan di
perguruan tinggi

Ditjen Diktiristek melalui Direktorat Pembelajaran dan
Kemahasiswaan akan memberlakukan masa transisi penggunaan
modul
Penomoran Sertifikat Nasional ini hingga akhir Desember
2024. Selanjutnya pada semester 2 tahun akademik 2024/2025
semua program studi harus sudah menggunakan
Penomoran
Sertifikat Profesi Nasional
.
MASA TRANSISI PSN
TERIMA KASIH
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi


Sumber : https://lldikti3.kemdikbud.go.id