KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTI 126 Laman www.kemdiktisaintek.go.id Nomor : Lampiran : Satu berkas Hal : Tata Cara Pemberian Akun Master Perguruan Tinggi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia; 2. Kepala LLDikti Wilayah I s.d XVII; 3. Pimpinan Kementerian dan Lembaga pembina Perguruan Tinggi K/L Dalam rangka penatakelolaan akun PDDikti di seluruh perguruan tinggi guna penerapan Single-Sign On (SSO) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, dengan hormat kami sampaikan edaran tentang prosedur pemberian Akun Master Perguruan Tinggi sebagai berikut ini : 1. Akun master perguruan tinggi adalah akun utama yang memiliki otoritas penuh untuk melakukan kontrol administratif terhadap sumber daya atau fitur untuk pengelolaan akun turunan pada perguruan tinggi; 2. Akun master perguruan tinggi dapat dimohonkan melalui laman pddiktiadmin.kemdiktisaintek.go.id pada menu “Registrasi Akun”; 3. Setiap Perguruan Tinggi hanya memiliki satu akun master yang dapat memberikan akun turunan terhadap sumber daya di instansinya seperti akun PDDikti PT, akun RPL, akun pimpinan PT, akun SPMI, akun Maturitas PDDikti, akun PISN dll; 4. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiktisaintek, Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi; 5. Pusdatin memiliki tugas dalam memfasilitasi dan memanfaatkan layanan data dan teknologi informasi; 6. Proses pemberian akun master perguruan tinggi dilakukan oleh Pusdatin dengan ketentuan sebagai berikut : a. Ajuan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dapat diproses secara langsung oleh Pusdatin. b. Ajuan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dapat dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) sesuai dengan wilayah koordinasinya. c. Ajuan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Agama (PTA) dapat dibantu oleh Pengelola PDDikti Kemenag pada Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam serta perwakilan Ditjen Bimas. 1501/A.F1/TI.03.00/2025 1 Agustus 2025 d. Ajuan pada Perguruan Tinggi Kementerian atau Lembaga Non-Kementerian Lainnya (PTK) dapat dibantu oleh Pengelola PDDikti pada Kementerian/Lembaga Non-Kementerian induk dari Perguruan Tinggi. e. Jika perguruan tinggi mengajukan lebih dari satu akun dan disetujui maka akun master Perguruan Tinggi terbaru akan menggantikan akun master perguruan tinggi yang sudah ada. f. Jika terdapat sengketa atau konflik pada Perguruan Tinggi Swasta, maka akun master Perguruan Tinggi dapat dibekukan atas permohonan pimpinan unit utama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dan Kementerian Agama. 7. Berdasarkan data per tanggal 28 Juli 2025, pencapaian Perguruan Tinggi yang telah memiliki akun master perguruan tinggi sudah mencapai 76%. 8. Bagi Perguruan Tinggi yang belum memiliki akun master perguruan tinggi, diharapkan untuk dapat mengajukan paling lambat tanggal 31 Agustus 2025. 9. Perguruan Tinggi yang belum memiliki akun master perguruan tinggi setelah batas waktu yang ditetapkan akan diberlakukan pembekuan pada akun versi lamanya. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih. Sekretaris Jenderal, Togar Mangihut Simatupang NIP 196812311993031015 Lampiran Surat Nomor : Tanggal : A. Panduan Registrasi Akun Master Perguruan Tinggi 1. Kunjungi laman pddikti-admin.kemdiktisaintek.go.id dan pilih menu registrasi akun. 2. Lengkapi form registrasi dengan data yang valid. 3. Unggah seluruh dokumen persyaratan : 1. Pakta integritas (format terlampir pada akhir panduan ini) 1501/A.F1/TI.03.00/2025 1 Agustus 2025 2. Surat tugas sebagai pengelola Admin PT (Akun Master Perguruan Tinggi) 3. KTP pemohon 4. Format dokumen adalah PNG, JPG, dan PDF dengan maksimal ukuran file 300kb. 5. Setelah melengkapi form registrasi, klik submit. 6. Jika registrasi akun anda disetujui, pemohon akan menerima email dari PDDikti yang berisikan username dan password secara acak. 7. Setelah menerima email dari PDDikti, lakukan aktivasi pada laman https://aktivasi-ssopddikti.kemdikbud.go.id 8. Pilih menu cek keaktifan akun anda? 9. Masukkan username atau email akun anda dan pilih menu lihat status. 10. Jika tampil status aktivasi akun sudah teraktivasi, maka akun tersebut tidak perlu dilakukan verifikasi kembali. 11. Apabila tampil status aktivasi akun belum teraktivasi, pilih menu Aktivasi Akun PDDikti? 12. Masukkan username dan password yang telah dibuat oleh akun master. 13. Pilih menu log in. 14. Akan tampil menu aktivasi akun PDDikti seperti gambar dibawah ini. 15. Masukkan email yang didaftarkan sebagai username Anda. 16. Pilih Kirim OTP Email. 17. Masukkan 6 digit OTP Email kemudian pilih kirim OTP Email. 18. Masukkan 6 digit OTP Whatsapp kemudian pilih kirim OTP Whatsapp. 19. Buat password baru menggunakan kombinasi huruf, angka, huruf capital, dan simbol. Minimal 12 digit. Kemudian pilih simpan password. 20. Jika password berhasil dirubah akan tampil notifikasi seperti dibawah ini. 21. Akun sudah dapat dimanfaatkan untuk masuk ke aplikasi terintegrasi PDDikti. B. Panduan Penggunaan Akun Master Perguruan Tinggi 1. Akun master membuat akun turunan melalui menu manajemen à setting akses à user 2. Usename akun turunan wajib berupa email 3. Akun master menambahkan peran sesuai penugasan kepemilikan akun berdasarkan surat tugas dari pimpinan perguruan tinggi. C. Template Pakta Integritas KOP INSTANSI PAKTA INTEGRITAS Saya, Nama Lengkap, Jabatan dalam pengelolaan PDDikti pada Nama Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan nama pengguna Email Pembuat Pernyataan menyatakan : 1. Sanggup menjaga kerahasiaan informasi maupun data yang saya ketahui dan yang saya miliki berkaitan dengan data Negara dengan tidak memberikan dan/atau menyebarluaskannya kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan pihak-pihak lain yang dapat memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang berpotensi merugikan; 2. Menggunakan dan mengelola akun serta akses yang sudah diberikan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sesuai dengan standar proses dan ketetapan yang berlaku; 3. Tidak akan menerima, memberikan, atau menjanjikan untuk menerima atau memberikan hadiah, atau imbalan berupa apapun dari atau kepada siapapun juga yang diketahui atau patut diduga berpengaruh terhadap independensi; 4. Berjanji melakukan pengendalian dan pengawasan operasional sistem pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, dan memitigasi risiko sejak dini sistem yang dikelola; 5. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan orang lain, masyarakat, dan/atau negara; 6. Apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensi atas apa yang saya perbuat. Menyaksikan, Jakarta, 20 September 2023 Rektor/Wakil Rektor Perguruan Tinggi Pembuat Pernyataan, Nama Lengkap Nama Lengkap NIP/NIK NIP/NIK *tulisan berwarna merah dapat diubah dan disesuaikan
_page-0001.jpg)
_page-0002.jpg)
_page-0003.jpg)
_page-0004.jpg)
_page-0005.jpg)
_page-0006.jpg)
_page-0007.jpg)
_page-0008.jpg)
_page-0009.jpg)